Dua koperasi dilarang menghimpun dana!
JAKARTA.
Dua koperasi masuk ke dalam pengawasan. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah (Kemkop) berniat membina kembali Koperasi Cipaganti dan Koperasi
Ar-Ridho Bima Nusantara.
Koperasi Cipaganti, unit usaha simpan pinjam PT Cipaganti
Cipta Graha, membetot perhatian karena skema penempatan dana investasi yang
tidak dirinci secara mendetail. Karena alasan itu, Kepala Satuan Tugas Waspada
Investasi Sardjito, memerintahkan agar koperasi ini kembali masuk dalam binaan
Kemkop.
Rekomendasi Kemkop lumayan berat. Koperasi Cipaganti tidak
diperbolehkan mengumpulkan dana masyarakat, sampai masalah administrasi tuntas.
"Dalam masa pembinaan selama tiga bulan, koperasi dilarang menghimpun dana,"
tandas Suprapto, Asisten Deputi Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit
Kemenkop.
Masalah lain dihadapi oleh koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara,
yang berpusat di Karawang, Jawa Barat. Koperasi yang menawarkan investasi
dengan sistem penitipan mobil itu tidak menggunakan rekening terpisah untuk
menampung dana, tapi menggunakan rekening pengelola koperasi.
Vonis yang dijatuhkan, koperasi yang telah menghimpun dana
Rp 60 miliar itu tidak boleh lagi menghimpun dana masyarakat selama masa
pembinaan. Soeprapto berjanji, setelah tiga bulan pembinaan kedua koperasi itu
bisa berjalan seperti biasa.
Koperasi Ar Ridho menjanjikan imbal hasil Rp 4 juta setiap
bulan bagi setiap nasabah yang menitipkan mobil. Mobil tersebut kemudian
disewakan melalui PT Gie Trans. Giatno Harido, Ketua Koperasi Ar Ridho mengaku
telah menjaring 4.000 nasabah. "Untuk memperoleh keuntungan, dananya
diputar dari perusahaan bentukan saya pribadi, Gie Trans itu," papar dia.
Sementara itu, koperasi Cipaganti menawarkan bunga pinjaman
yang berkisar 1,4%-1,8% per bulan. Nilai investasi awal Rp 100 juta - Rp 2,5
miliar. Koperasi Cipaganti mengelola dana Rp 174,9 miliar, yang dimiliki 700
nasabah.
Komentar :
Menurut saya skema peminjaman uang merupakan hal yang wajar. Namun ada baoknya harus
diteliti terlebih dahulu mengenai kemampuan perusahaan membayar return dan
membayar utang ke koperasi. Kemudian legalitas koperasi dari sisi hukum harus
dicermati.
Sumber : http://investasi.kontan.co.id/news/dua-koperasi-dilarang-menghimpun-dana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar