Jumat, 28 Oktober 2011

BUMN dan BUMS


BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Badan usaha milik negara (BUMN) merupakan jenis perusahaan yang dimiliki oleh negara yang pengawasannya dilakukan baik secara hirarki maupun secara fungsional yang dilakukan oleh pemerintah. Namun kerap kali BUMN dilanda korupsi yang disebabkan oleh oknum pejabat atau partai yang nakal. Akibatnya banyak BUMN yang harus gulung tikar namun disisi lain beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.

Adapun beberapa ciri-ciri BUMN sebagai berikut :
  • Penguasaan badan usaha dipegang penuh oleh pemerintah
  • Resiko yang dimilik dalam BUMN sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan
  • Modal juga dapat diperoleh dari bantuan negara lain
  • BUMN melayani kepentingan masyrakat umum
  • Pemerintah berhak atas menetapkannya kebijakan yang bertkaitan dengan badan usaha
  • Saham atas badan usaha yang dimiliki pemerintah minimal 51% dan saham yang dimilik masyarakat tidak lebih dari 49%.
  • Merupakan stabilator perekonomian bagi negara disaat krisis ekonomi di Indonesia melanda.
Negara Indonesia tentunya pemerintah memiliki sejumlah badan usaha yang di kelola oleh Kementrian BUMN yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. Pemerintah telah melakukan perubahan kepemilikan mendasar yaitu dengan membuat BUMN menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya dapat dimiliki oleh publik.

Adapun jenis-jenis BUMN di Indonesia sebagai berikut :
  • Perusahaan Perseroan (Persero)
    Tujuan dari didirikannya persero yaitu untuk menyediakan barang dan jasa yang berkualitas tinggi dan berdaya saing kuat untuk meningkatkan nilai perusahaan. Perusahaan persero ini sendiri merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya 51% yang dimilik oleh pemerintah.
    Adapun ciri-ciri yang dimiliki oleh persero sebagai berikut :
    • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
    • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
    • Modal yg dimiliki persero berupa saham.
    • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi di dalam perusahaan.

Contoh Perusahaan Perseroan :
  • PT PP (Pembangunan Pemerintahan)
  • PT Bank BNI Tbk
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Tambang Tanah Tbk

  • Perusahaan Jawatan (Perjan)
    Perusahaan jawatan merupakan perusahaan BUMN yang memiliki modal yang berasal dari negara. Besar kecilnya modal yang dimiliki oleh Perusahaan Jawatan ditetapkan berdasarkan APBN.
    Adapun ciri-ciri Perusahaan Jawatan sebagai berikut :
    • Memberikan pelayan terhadap masyarakat umum
    • Karyawan nya berstatus pegawai negeri
    • Pemimpinnya adalah seorang kepala yang bertanggung jawab terhadap menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan.

Contoh Perusahaan Jawatan :
  • Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA)
    Perusahaan jawatan kereta api sempat memiliki perubahan nama yang berakhir dengan nama PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI). Perusahaan ini bernaung dibawah Departemen Perhubungan sejak tahun 1991.
  • Perusahaan Jawatan Pegadaian
    Perusahaan jawatan pegadain bertujuan untuk membantu masalah masyarakat umum dengan menggadaikan barang/perhiasaan yang bisa dicairkan dengan sejumlah uang. Perusahaan ini bernaung di bawah Departemen Keuangan dan pada saat ini berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
  • RS Cipto Mangunkusumo
    Rumah sakit ini bernaung di bawah Departemen Kesehatan. Tujuannya untuk melayani kesehatan masyarakat umum dengan bantuan-bantuan dari pemerintah.

  • Perusahaan Umum (Perum)
    Perusahaan negara ini bertujuan untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan masyarakat umum namun sekaligus mencari keuntungan.
Adapun beberapa ciri-ciri Perusahaan Umum sebagai berikut :
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta
  • Dipimpin oleh seorang direksi atau direktur
  • Melayani kepentingan masyarakat umum
Contoh Perusahaan Umum :
  • Perum Pegadaian
  • Perum Jasatirta
  • Perum DAMRI
  • Perum Antara
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan usaha milik swasta merupakan badan usaha yg didirikan dan di modali oleh sekelompok orang serta di kelola dengan baik. Dalam bidang usaha yang diberikan kepada badan usaha milik swasta menurut UUD 1945 pasal 33 adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis yang tidak menguasai kepentingan orang banyak.

Adapun ciri-ciri dari badan usaha milik swasta yang dikategorokan berdasarkan kepemilikannya, fungsi, dan permodalannya sebagai berikut :
a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.

1) Untuk badan usaha swasta perseorangan, antara lain:
  • Semua resiko yang terjadi dalam badan usaha swasta sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemilik secara perseorangan.
  • Kelancaran dalam badan usaha dipengaruhi pada kebijakan perseorangan
  • Secara garis besar pemilik badan usaha adalah perseorangan.
      1. Untuk badan usaha swasta persekutuan, antara lain:
  • Dalam badan usaha swasta persekutuan pemilik adalah persekutuan dua orang atau lebih
  • Seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama
  • Berkembang atau tidaknya sebuah badan usaha tergantung pada sekutu yang mengurusnya
b. Berdasarkan fungsinya, BUMS mempunyai ketentuan sebagai berikut.
  • Salah satu tujuannya untuk mendaptkan keuntungan yang besar lalu membagikan keuntungan tersebut
  • Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat
  • Partner kerja bagi pemerintah yang baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum
    c Berdasarkan permodalannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
      • Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha.
      • Secara keseluruhan modal dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha.
      • Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang.

Contoh dari badan usaha milik swasta sebagai berikut :
  1. Perusahaan Perseorangan
    Badan usaha yang seluaruh modal serta tanggung jawabnya di pegang penuh oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Contoh : Penginapan, penggilingan padi, toserba, restoran.
    Didalam membangun suatu badan usaha swasta tidak ada undag-undang yang mengatur secara khusus namun dalam melakukan aktivitasnya pada beberapa jenis usaha harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
  2. Firma
    Badan usaha yang merupakan suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih untukmenjalankan usaha dengan 1 nama. Tujuannya untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari 1 orang. Contoh : konsultan hukum dan pengacara
  3. Persekutuan Komanditer (CV)
    CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennotschaap. Persekutuan Komanditer merupakan bentuk badan usaha yang terdiri atas beberapa orang untuk menjalankan perusahaan sedangkan di satu sisi ada beberapa orang yang hanya memberikan modal.
    Ada 2 jenis sekutu dalam CV yaitu, : 1.) Sekutu aktif / komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan. 2.) Sekutu pasif / komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya
  4. Persekutuan Terbatas (PT)
    Badan usaha yang dikelola oleh suatu persekutuan antara 2 orang / lebih dengan menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham adalah tanda pernyataan modal pada PT. Pemegang saham / persero bertanggung jawab sebesar dengan modal yang ia tanam.

Didalam badan usaha pasti memiliki faktor-faktor internal dan ekternal yang mempengaruhi kegiatan mereka dalam meningkatkan nilai perusahaan serta keuntungan yang diperolehnya. Berikut merupaka faktor-faktor yang mempengaruhi sebagai berikut :

Faktor Internal :
  • Karyawan
    Dengan memiliki sumber daya manusia yang ulet dan cerdas dalam bidang usaha maka akan sangat membantu dunia bisnis untuk maju dan memperoleh keuntungan yang tidak sedikit.
  • Pemegang Saham dan Dewan Direksi
    Merupakan bagian yang penting dalam sebuah perusahaan karena dapat mengatur kegiatan perusahaan publik dimana para pemegang saham memiliki kemungkinan untuk mempengaruhi suatu perusahaan dengan hak suara yang dimilikinya dengan presentase saham yang dimiliki.
Faktor Eksternal:

1. Pelanggan / Konsumen
Konsumen sangat mempengaruhi kegitan dalam bidang usaha karena mereka dapat membelanjakan uang yang dimilikinya untuk barang atau jasa yang dimiliki suatu perusahaan.

2. Pemasok / Suplier / Suplayer
Dalam bidang usaha tentunya memerlukan barang produksi yang akan dijual oleh konsumen. Tujuan dari pemasok atau suplier dalam membantu perusahaan untuk mendapatkan faktor produksi atau input untuk diolah menjadi keluaran atau output yang memiliki nilai tambah.


3. Pemerintah
Pemerintah sangat berperan untuk membuat undang-undang, kebijakan serta peraturan supaya roda perekonomian suatu negara dapat berjalan seperti apa yang telah direncanakan agar mendapatkan tujuan yang diinginkan.

4.Pesaing / Rival
Setiap badan usaha atau lembaga perusahaan pasti memilik pesaing. Dengan banyak pesaing dapat menyebabakan berkurangnya omset perusahaan, sehingga perlu secara terus menerus melakukan pengembangan dan perbaikan untuk dapat menguasai pasar.

5. Lembaga Keuangan
Dalam membentuk sebuah perusahaan atau badan usaha pasti memiliki modal untuk membantu perusahaan dalam mengelola keuangannya. Contohnya seperti bank, asuransi, leasing atau sewa guna, dan lain sebagainya

6. Pihak yang Berkepentingan Lain
Memperhatikan lembaga atau organisasi lain yang berhubungan dengan bisnis yang dijalankan. Jika kita terjun ke dalam bisnis rumah sakit, maka kelompok dokter, paramedis, pasien, dan lainnya harus diperhatikan.