Dua
koperasi dilarang menghimpun dana!
JAKARTA.
Dua koperasi masuk ke dalam pengawasan. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah (Kemkop) berniat membina kembali Koperasi Cipaganti dan Koperasi
Ar-Ridho Bima Nusantara.
Koperasi Cipaganti, unit usaha simpan
pinjam PT Cipaganti Cipta Graha, membetot perhatian karena skema penempatan
dana investasi yang tidak dirinci secara mendetail. Karena alasan itu, Kepala
Satuan Tugas Waspada Investasi Sardjito, memerintahkan agar koperasi ini
kembali masuk dalam binaan Kemkop.
Rekomendasi Kemkop lumayan berat.
Koperasi Cipaganti tidak diperbolehkan mengumpulkan dana masyarakat, sampai
masalah administrasi tuntas. "Dalam masa pembinaan selama tiga bulan,
koperasi dilarang menghimpun dana," tandas Suprapto, Asisten Deputi Urusan
Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kemenkop.
Masalah lain dihadapi oleh koperasi
Ar-Ridho Bima Nusantara, yang berpusat di Karawang, Jawa Barat. Koperasi yang
menawarkan investasi dengan sistem penitipan mobil itu tidak menggunakan rekening
terpisah untuk menampung dana, tapi menggunakan rekening pengelola koperasi.
Vonis yang dijatuhkan, koperasi yang
telah menghimpun dana Rp 60 miliar itu tidak boleh lagi menghimpun dana
masyarakat selama masa pembinaan. Soeprapto berjanji, setelah tiga bulan
pembinaan kedua koperasi itu bisa berjalan seperti biasa.
Koperasi Ar Ridho menjanjikan imbal
hasil Rp 4 juta setiap bulan bagi setiap nasabah yang menitipkan mobil. Mobil
tersebut kemudian disewakan melalui PT Gie Trans. Giatno Harido, Ketua Koperasi
Ar Ridho mengaku telah menjaring 4.000 nasabah. "Untuk memperoleh
keuntungan, dananya diputar dari perusahaan bentukan saya pribadi, Gie Trans
itu," papar dia.
Sementara itu, koperasi Cipaganti
menawarkan bunga pinjaman yang berkisar 1,4%-1,8% per bulan. Nilai investasi
awal Rp 100 juta - Rp 2,5 miliar. Koperasi Cipaganti mengelola dana Rp 174,9
miliar, yang dimiliki 700 nasabah.
Komentar :
Menurut saya skema peminjaman uang merupakan hal yang wajar. Namun ada baoknya harus
diteliti terlebih dahulu mengenai kemampuan perusahaan membayar return dan
membayar utang ke koperasi. Kemudian legalitas koperasi dari sisi hukum harus
dicermati.
Sumber : http://investasi.kontan.co.id/news/dua-koperasi-dilarang-menghimpun-dana
Nama : Diana Tri Widyanti
Kelas : 2EB23
NPM : 29211322