Rabu, 02 Oktober 2013

Resensi

Resensi adalah pembahasan mengenai suatu buku atau karya lainnya berupa kekurangan atau kelebihan terhadap karya-karya tersebut. Tujuan dari resensi itu sendiri  yaitu untuk membantu pembaca guna mengetahui ringkasan atau gambaran sebuah buku, mengetahui maksud atau latar belakang diterbitkannya buku tersebut, untuk memberi masukan kepada penulis berupa kritik saran, dll. Dalam melakukan resensi diperlukannya unsur-unsur untuk menjadikan suatu resensi tersebut menjadi menarik dan berkualitas. Berikut merupakan unsur-unsur dalam melakukan resensi sebuah buka, sebagau berikut :
1. Judul resensi
Suatu judul resensi harus memiliki kesinambungan dengan isi dari resensi tersebut, karena judul sangat bernilai penting.
2. Menyusun data buku
Menyusun data buku dapat dilakukan sebagai berikut:
a. Judul buku;
b. Pengarang;
c. Penerbit;
d. Tahun terbit beserta cetakannya;
e. Dimensi buku;
f. Harga buku;
3. Isi resensi buku
Isi dari resensi buku terdiri atas sinopsis, ringkasan dari buku dengan beberapa kutipan, kelebihan dan kekurangan buku, rumusan kerangka buku dan penggunan bahasa.
4. Penutup resensi buku
Pada penutup resensi berisi tentang alasan dari penulis menerbitkan buku tersebut dan untuk siapa buku itu ditujukan.

         Agar dapat menghasilkan sebuah resensi yg menaraik dan berkualitas dibutuhkan beberapa tips untuk menarik minat seseorang, sebagai berikut :
1. Tentukan buku baru yg memiliki cerita menarik untuk dibuat resensi.
2. Kemudian catat identitas buku, seperti jenis buku, judul buku, nama pengarang, nama penerbit, tahun terbit, tahun cetak, jumlah halaman, jenis kertas dan harga buku.
3. Lalu memahami isi dan tujuan serta latar belakang penulisan buku, kemudian buatlah secara keseluruhan daftar pokok-pokok isi buku
4. Cari kelebihan dan kekurangan isi buku.
5. Tulislah ringkasan dari buku yang telah diresensi secara sistematis dan menarik.
6. Terakhir berilah saran dan kesimpulan pada buku yg telah diresensi tersebut








Minggu, 29 September 2013

PENALARAN DEDUKTIF

Penalaran Deduktif  adalah proses penarikan kesimpulan berdasarkan sifat khusus dengan fakta yg sifatnya umum. Penalaran deduktif mengarah kepada hal-hal yg sifatnya lebih spesifik lagi. Kesimpulan penalaran deduktif biasa disebut juga dengan deduksi.
Penarikan kesimpulan deduktif dibagi menjadi dua, sebagai berikut :


1.       Menarik kesimpula secara langsung
Penarikan simpulan secara langsung adalah penarikan simpulan dengan satu premis.  Berikut simpulan secara langsung :
1. Semua S adalah P. (premis)
Sebagian P adalah S. (simpulan)

Contoh :
Semua jenis hewan mamalia menyusui
Sebagian yg menyusui adalah hewan mamalia
2. Tidak satu pun S adalah P. (Premis)
Tidak satu pun P adalah S. (Simpulan)

Contoh :
Tidak sebuah gelas pun adalah beling
Tidak sebuah beling pun adalah gelas

3. Semua S adalah P. (Premis)
Tidak satu pun S adalah tak-P. (Simpulan)

Contoh :
Semua tumbuhan berwarna hijau
Tidak satu pun tumbuhan adalah tumbuhan tidak berwarna hijau.

4. . Tidak satu pun S adalah P. (Premis)
Semua S adalah tak-P. (Simpulan)

Contoh :
Tidak satu pun garam adalah gula
Semua garam adalah bukan gula

5. Semua S adalah P. (Premis)
Tidak satu pun S adalah tak-P. (Simpulan)

Contoh :
Semua kendaraan memiliki roda
Tidak satu pun kendaraan adalah tidak memiliki roda
Tidak satu pun yang tidak memiliki roda adalah kendaraan

2.       Menarik simpulan secara tidak langsung
Penarik simpulan dengan dua premis, premis pertama sifatnya umum dan premis kedua sifatnya khusus.
Contoh :
PU     :  Semua tumbuhan  membutuhkan klorofil
PK     : Teratai adalah tumbuhan
K       : Maka teratai membutuhkan klorofil.
Berikut merupakan jenis penalaran deduksi dengan penarikan simpulan tidak langsung, yaitu:

1.      Silogisme
Silogisme adalah menghubungkan dua pernyataan kemudian ditarik kesimpulan. Biasanya digunakan seseorang untuk menuyusun argumentasi. Di dalam silogisme terdapat 2 premis yaitu premis mayor dan premis minor. Premis mayor adalah pernyataan yang dianggap benar bagi semua anggota kelas tertentu. Premis minor adalah pernyataan yang menerangkan suatu peristiwa yang khusus sebagai anggota dari kelas tersebut.
Berikut merupakan rumusan dari Silogisme:
PU       : Semua A = B
PK       : Semua C = A
K         : Semua C = B 

Contoh:
PU     : Semua makhluk hidup (A) membutuhkan oksigen (B)
PK     : Kucing (C) adalah makhluk hidup (A)
K       : Maka kucing (C) membutuhkan oksigen (B)

 Terdapat beberapa jenis-jenis silogisme sebagai berikut:

Silogisme kategorial adalah silogisme yang terdapat tiga proposisi. mengandung 2 premis dan 1 kesimpulan. Dimana terdapat premis mayor atau premis umum yg disingkat menjadi PU,  premis minor atau premis khusus yg disingkat menjadi PK dan kesimpulan yg disingkat menjadi K.  
Contoh:
I.       PU     : Semua makhluk hidup membutuhkan oksigen untuk bernafas
PK     : Kucing adalah makhluk hidup
K       : Maka kucing membutuhkan oksigen.

II.      PU     : Semua kendaraan memiliki roda
PK     : Motor adalah sebuah kendaraan
K       : Maka motor memiliki roda

Silogisme hipotesis adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor yang mengandung konditional hipotesis dan premis minornya bersifat katagorial, Silogisme hipotesis dibagi menjadi 4 sebagai berikut:
    ü Silogisme hipotesis yang premis minornya mengakui bagian antecedent.
     Jika sore ini hujan turun, saya tidak pergi kerumah Lita
     Sore ini hujan turun
     Maka saya tidak pergii keumah Lita

ü Silogisme hipotesis yang premis minornya mengakui bagian konsekuen
Jika banyak kendaraan di Jakarta, maka  akan terjadi polusi udara
Sekarang terjadi polusi udara
Maka banyak kendaraan di Jakarta

ü Silogisme hipotesis yang premis minornya mengingkari antecedent
Jika Roni malas belajar maka tidak akan lulus ujian
Roni rajin belajar
Maka Roni akan lulus ujian

ü Silogisme hipotesis yang premis minornya mengingkari konsekuen
Jika gaji buruh tidak dinaikkan maka para buruh akan berdemo
para buruh akan berdemo
Jadi gaji buruh tidak dinaikkan.

Silogisme alternatif atau silogisme disjungtif merupakan sebuah kalimat proporsi mayor yg mengandung suatu kemungkinan atau menyebutkan dua proporsi alternatif dalam kalimat tersebut. Sedangkan proporsi minornya mengandung kalimat yg menolak atau menerima salah satu alternatifnya tersebut.
Contoh :
-PU   : Andi sedang bermain futsal atau basket
-PK   : Andi sedang bermain futsal
-K      : Jadi, Andi tidak sedang bermain basket

-PU   : Andi sedang bermain futsal atau basket
-PK   : Andi tidak sedang bermain basket
-K      : Jadi, Andi sedang bermain futsal

Berikut adalah kaidah dalam silogisme alternatif :

Silogisme dalam arti sempit,  suatu putusan yang berisi pengakuan suatu predikat terhadap suatu subyek yang dinilai benar, walaupun hasil dari kesimpulannya salah.

Contoh :
Rudi mengendarai motor atau mobil
Ternyata mengendarai mobil
Jadi ia bukan tidak mengendarai mobil
Rudi mengendarai motor atau mobil
Ternyata ia tidak mengendarai mobil
Jadi ia bukan mengendarai mobil

Silogisme alternatif dalam arti luas, sebagai berikut:
a. Bila premis minor mengakui salah satu alternatif konklusinya benar, seperti:
Lina pergi ke kota Semarang atau Bandung
Ia pergi ke Semarang
Jadi bukan pergi ke Bandung
Lina pergi ke Semarang atau Bandung
Ia pergi ke Bandung
Jadi bukan pergi ke Semarang

b. Bila premis minor mengingkari salah satu alternatif konklusinya salah, seperti:
Zirhan menyukai permainan sepak bola atau volly
Ternyata ia tidak menyukai volly
Jadi ia menyukai sepak bola. (Bisa jadi ia menyukai permainan lain).
Lina pergi ke kota Semarang atau Bandung
Ternyata ia bukan pergi ke Semarang
Jadi ia pergi ke Bandung (Bisa jadi pergi ke kota lain)

2.       Entimem
        Entimem adalah sesuatu pernyataan yg diungkapkan secara praktis dan tepat. Dalam arti lain entimen merupakan silogisme yg di persingkat. Rumus Silogisme Entinem : C = B karena C = A

Contoh:
 I.      - PU : Semua orang ingin pintar harus belajar dan berusaha
- PK : Rina ingin pintar
- K     : Rina harus belajar dan berusaha


II.      -PU   : Jika adik tidak mau makan, ibu akan marah
-PK   : Adik mau makan
-K      : Maka ibu tidak akan marah

3.      Salah Nalar
Kekeliruan dalam menafsirkan kesimpulan karena adanya kecerobohan atau ketidaktahuan.

Contoh:
Doni merupakan seorang alumni lulusan Gunadarama, mendapatkan pekerjaan diperusahaan ternama  dan gaji yg besar. Oleh sebab itu, Ali  tentu akan dapat pekerjaan diperusahaan ternama  dan gaji yg besar.

4.      Deduksi yang salah
Suatu kesimpulan yg diawali dengan premis yang salah.


Contoh:
Semua yg memiliki roda memerlukan bahan bakar bensin untuk bergerak




Nama  : Diana Tri Widyanti
Kelas   : 3EB23
NPM   : 29211322











Sabtu, 27 April 2013

Contoh Kasus Hukum Perikatan

Kronologis Kasus :

Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.

Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

Analisis Kasus : 

Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.

sumber : http://sahalotreh.blogspot.com/2012/04/tulisan-3-contoh-kasus-hukum-perikatan.html

Senin, 28 Januari 2013


  Dua koperasi dilarang menghimpun dana!

JAKARTA. Dua koperasi masuk ke dalam pengawasan. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop) berniat membina kembali Koperasi Cipaganti dan Koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara.
Koperasi Cipaganti, unit usaha simpan pinjam PT Cipaganti Cipta Graha, membetot perhatian karena skema penempatan dana investasi yang tidak dirinci secara mendetail. Karena alasan itu, Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi Sardjito, memerintahkan agar koperasi ini kembali masuk dalam binaan Kemkop.
Rekomendasi Kemkop lumayan berat. Koperasi Cipaganti tidak diperbolehkan mengumpulkan dana masyarakat, sampai masalah administrasi tuntas. "Dalam masa pembinaan selama tiga bulan, koperasi dilarang menghimpun dana," tandas Suprapto, Asisten Deputi Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kemenkop.
Masalah lain dihadapi oleh koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara, yang berpusat di Karawang, Jawa Barat. Koperasi yang menawarkan investasi dengan sistem penitipan mobil itu tidak menggunakan rekening terpisah untuk menampung dana, tapi menggunakan rekening pengelola koperasi.
Vonis yang dijatuhkan, koperasi yang telah menghimpun dana Rp 60 miliar itu tidak boleh lagi menghimpun dana masyarakat selama masa pembinaan. Soeprapto berjanji, setelah tiga bulan pembinaan kedua koperasi itu bisa berjalan seperti biasa.
Koperasi Ar Ridho menjanjikan imbal hasil Rp 4 juta setiap bulan bagi setiap nasabah yang menitipkan mobil. Mobil tersebut kemudian disewakan melalui PT Gie Trans. Giatno Harido, Ketua Koperasi Ar Ridho mengaku telah menjaring 4.000 nasabah. "Untuk memperoleh keuntungan, dananya diputar dari perusahaan bentukan saya pribadi, Gie Trans itu," papar dia.
Sementara itu, koperasi Cipaganti menawarkan bunga pinjaman yang berkisar 1,4%-1,8% per bulan. Nilai investasi awal Rp 100 juta - Rp 2,5 miliar. Koperasi Cipaganti mengelola dana Rp 174,9 miliar, yang dimiliki 700 nasabah.

Komentar :
Menurut saya skema peminjaman uang merupakan hal yang wajar. Namun ada baoknya harus diteliti terlebih dahulu mengenai kemampuan perusahaan membayar return dan membayar utang ke koperasi. Kemudian legalitas koperasi dari sisi hukum harus dicermati.

Sumber : http://investasi.kontan.co.id/news/dua-koperasi-dilarang-menghimpun-dana



Nama : Diana Tri Widyanti
Kelas : 2EB23
NPM  : 29211322

Minggu, 27 Januari 2013


    Dua koperasi dilarang menghimpun dana!

JAKARTA. Dua koperasi masuk ke dalam pengawasan. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop) berniat membina kembali Koperasi Cipaganti dan Koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara.
Koperasi Cipaganti, unit usaha simpan pinjam PT Cipaganti Cipta Graha, membetot perhatian karena skema penempatan dana investasi yang tidak dirinci secara mendetail. Karena alasan itu, Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi Sardjito, memerintahkan agar koperasi ini kembali masuk dalam binaan Kemkop.
Rekomendasi Kemkop lumayan berat. Koperasi Cipaganti tidak diperbolehkan mengumpulkan dana masyarakat, sampai masalah administrasi tuntas. "Dalam masa pembinaan selama tiga bulan, koperasi dilarang menghimpun dana," tandas Suprapto, Asisten Deputi Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kemenkop.
Masalah lain dihadapi oleh koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara, yang berpusat di Karawang, Jawa Barat. Koperasi yang menawarkan investasi dengan sistem penitipan mobil itu tidak menggunakan rekening terpisah untuk menampung dana, tapi menggunakan rekening pengelola koperasi.
Vonis yang dijatuhkan, koperasi yang telah menghimpun dana Rp 60 miliar itu tidak boleh lagi menghimpun dana masyarakat selama masa pembinaan. Soeprapto berjanji, setelah tiga bulan pembinaan kedua koperasi itu bisa berjalan seperti biasa.
Koperasi Ar Ridho menjanjikan imbal hasil Rp 4 juta setiap bulan bagi setiap nasabah yang menitipkan mobil. Mobil tersebut kemudian disewakan melalui PT Gie Trans. Giatno Harido, Ketua Koperasi Ar Ridho mengaku telah menjaring 4.000 nasabah. "Untuk memperoleh keuntungan, dananya diputar dari perusahaan bentukan saya pribadi, Gie Trans itu," papar dia.
Sementara itu, koperasi Cipaganti menawarkan bunga pinjaman yang berkisar 1,4%-1,8% per bulan. Nilai investasi awal Rp 100 juta - Rp 2,5 miliar. Koperasi Cipaganti mengelola dana Rp 174,9 miliar, yang dimiliki 700 nasabah.

Komentar :
Menurut saya skema peminjaman uang merupakan hal yang wajar. Namun ada baoknya harus diteliti terlebih dahulu mengenai kemampuan perusahaan membayar return dan membayar utang ke koperasi. Kemudian legalitas koperasi dari sisi hukum harus dicermati.

Sumber : http://investasi.kontan.co.id/news/dua-koperasi-dilarang-menghimpun-dana