Sabtu, 27 April 2013

Contoh Kasus Hukum Perikatan

Kronologis Kasus :

Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.

Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

Analisis Kasus : 

Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.

sumber : http://sahalotreh.blogspot.com/2012/04/tulisan-3-contoh-kasus-hukum-perikatan.html

Senin, 28 Januari 2013


  Dua koperasi dilarang menghimpun dana!

JAKARTA. Dua koperasi masuk ke dalam pengawasan. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop) berniat membina kembali Koperasi Cipaganti dan Koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara.
Koperasi Cipaganti, unit usaha simpan pinjam PT Cipaganti Cipta Graha, membetot perhatian karena skema penempatan dana investasi yang tidak dirinci secara mendetail. Karena alasan itu, Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi Sardjito, memerintahkan agar koperasi ini kembali masuk dalam binaan Kemkop.
Rekomendasi Kemkop lumayan berat. Koperasi Cipaganti tidak diperbolehkan mengumpulkan dana masyarakat, sampai masalah administrasi tuntas. "Dalam masa pembinaan selama tiga bulan, koperasi dilarang menghimpun dana," tandas Suprapto, Asisten Deputi Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kemenkop.
Masalah lain dihadapi oleh koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara, yang berpusat di Karawang, Jawa Barat. Koperasi yang menawarkan investasi dengan sistem penitipan mobil itu tidak menggunakan rekening terpisah untuk menampung dana, tapi menggunakan rekening pengelola koperasi.
Vonis yang dijatuhkan, koperasi yang telah menghimpun dana Rp 60 miliar itu tidak boleh lagi menghimpun dana masyarakat selama masa pembinaan. Soeprapto berjanji, setelah tiga bulan pembinaan kedua koperasi itu bisa berjalan seperti biasa.
Koperasi Ar Ridho menjanjikan imbal hasil Rp 4 juta setiap bulan bagi setiap nasabah yang menitipkan mobil. Mobil tersebut kemudian disewakan melalui PT Gie Trans. Giatno Harido, Ketua Koperasi Ar Ridho mengaku telah menjaring 4.000 nasabah. "Untuk memperoleh keuntungan, dananya diputar dari perusahaan bentukan saya pribadi, Gie Trans itu," papar dia.
Sementara itu, koperasi Cipaganti menawarkan bunga pinjaman yang berkisar 1,4%-1,8% per bulan. Nilai investasi awal Rp 100 juta - Rp 2,5 miliar. Koperasi Cipaganti mengelola dana Rp 174,9 miliar, yang dimiliki 700 nasabah.

Komentar :
Menurut saya skema peminjaman uang merupakan hal yang wajar. Namun ada baoknya harus diteliti terlebih dahulu mengenai kemampuan perusahaan membayar return dan membayar utang ke koperasi. Kemudian legalitas koperasi dari sisi hukum harus dicermati.

Sumber : http://investasi.kontan.co.id/news/dua-koperasi-dilarang-menghimpun-dana



Nama : Diana Tri Widyanti
Kelas : 2EB23
NPM  : 29211322

Minggu, 27 Januari 2013


    Dua koperasi dilarang menghimpun dana!

JAKARTA. Dua koperasi masuk ke dalam pengawasan. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop) berniat membina kembali Koperasi Cipaganti dan Koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara.
Koperasi Cipaganti, unit usaha simpan pinjam PT Cipaganti Cipta Graha, membetot perhatian karena skema penempatan dana investasi yang tidak dirinci secara mendetail. Karena alasan itu, Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi Sardjito, memerintahkan agar koperasi ini kembali masuk dalam binaan Kemkop.
Rekomendasi Kemkop lumayan berat. Koperasi Cipaganti tidak diperbolehkan mengumpulkan dana masyarakat, sampai masalah administrasi tuntas. "Dalam masa pembinaan selama tiga bulan, koperasi dilarang menghimpun dana," tandas Suprapto, Asisten Deputi Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kemenkop.
Masalah lain dihadapi oleh koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara, yang berpusat di Karawang, Jawa Barat. Koperasi yang menawarkan investasi dengan sistem penitipan mobil itu tidak menggunakan rekening terpisah untuk menampung dana, tapi menggunakan rekening pengelola koperasi.
Vonis yang dijatuhkan, koperasi yang telah menghimpun dana Rp 60 miliar itu tidak boleh lagi menghimpun dana masyarakat selama masa pembinaan. Soeprapto berjanji, setelah tiga bulan pembinaan kedua koperasi itu bisa berjalan seperti biasa.
Koperasi Ar Ridho menjanjikan imbal hasil Rp 4 juta setiap bulan bagi setiap nasabah yang menitipkan mobil. Mobil tersebut kemudian disewakan melalui PT Gie Trans. Giatno Harido, Ketua Koperasi Ar Ridho mengaku telah menjaring 4.000 nasabah. "Untuk memperoleh keuntungan, dananya diputar dari perusahaan bentukan saya pribadi, Gie Trans itu," papar dia.
Sementara itu, koperasi Cipaganti menawarkan bunga pinjaman yang berkisar 1,4%-1,8% per bulan. Nilai investasi awal Rp 100 juta - Rp 2,5 miliar. Koperasi Cipaganti mengelola dana Rp 174,9 miliar, yang dimiliki 700 nasabah.

Komentar :
Menurut saya skema peminjaman uang merupakan hal yang wajar. Namun ada baoknya harus diteliti terlebih dahulu mengenai kemampuan perusahaan membayar return dan membayar utang ke koperasi. Kemudian legalitas koperasi dari sisi hukum harus dicermati.

Sumber : http://investasi.kontan.co.id/news/dua-koperasi-dilarang-menghimpun-dana

Rabu, 31 Oktober 2012



EKONOMI KOPERASI


1. Bagaimana pendapat anda untuk memajukan koperasi?

·         Langkah yg akan saya ambil untuk memajukan koperasi yaitu :
1. Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
       Menuru saya Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien.

2.  Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Salah satu langkah agar sebuah koperasi terlihat lebih  menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi  tersebut mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,  ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik

3. Merekrut  anggota yg berkompeten
Disatu sisi koperasi  harus terlihat lebih menarik dari badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.

4. Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu diperlukan sikap untuk merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.



5.  Membenahi kondisi internal koperasi
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN. Maka dari itu praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi.




2. Jelaskan maksud dari sokogorunya perekonomian!

Dalam pasal 33 UUD 1945 menurut Moh. Hattta, koperasi dijadikan sebagai sokuguru perekonomian nasional dikarena kan :
1. Koperasi mendidik sikap self-helping.
2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih  diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme.

Dalam era globalisasi koperasi masih tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasional karena tidak terlepas dari jati diri koperasi itu sendiri yang dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional.






Nama            : Diana Tri Widyanti
NPM             : 29211322
Kelas             : 2EB23

Sabtu, 23 Juni 2012


Perdagangan elektronik (e-commerce)

Perdagangan elektronik atau e-commerce( Electronic commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan,pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
Description: По-запросу.jpg

 

 

Faktor kunci sukses dalam e-commerce

Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
1.     Menyediakan harga kompetitif
2.     Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3.     Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4.     Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5.     Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6.     Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7.     Mempermudah kegiatan perdagangan

Masalah e-commerce

1.     Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
2.     Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.
3.      

Aplikasi bisnis

Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
§  E-mail dan Messaging
§  Content Management Systems
§  Dokumen, spreadsheet, database
§  Akunting dan sistem keuangan
§  Informasi pengiriman dan pemesanan
§  Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
§  Sistem pembayaran domestik dan internasional
§  Newsgroup
§  On-line Shopping
§  Conferencing
§  Online Banking/internet Banking
§  Product Digital/Non Digital



Perusahaan Terkenal 

Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Amazon.com, dan PayPal.




Referensi :
§  Chaudhury, Abijit & Jean-Pierre Kuilboer (2002), e-Business and e-Commerce Infrastructure, McGraw-Hill, ISBN 0-07-247875-6
§  Seybold, Pat (2001), Customers.com, Crown Business Books (Random House), ISBN 0-609-60772-3

NAMA : DIANA TRI WIDYANTI
KELAS : 1EB24
NPM     : 29211322


















Sabtu, 05 Mei 2012



              Angkatan Kerja dan Pengangguran


Angkatan kerja adalah orang yang berusia lebih dari 15 tahun yang sedang mencari pekerjaan, atau sudah bekerja dan belum mendapatkan pekerjaan.
Sedangkan tenaga kerja adalah masyarakat atau penduduk yang siap untuk bekerja dilihat dari segi usia, kemampuannya. Dalam tenanga kerja sensus penduduk membagi 2 kelompok dalam hal ketenagakerjaan :
 1.   Penduduk yeng termasuk angkatan kerja,
 2.  Penduduk yang tidak termasuk dalam angkatan kerja/bukan   angkatan kerja.
Beberapa kelompok yang bukan angkatan kerja seperti :
 1.   Golongan yang mengurus rumah tangga
 2.  Golongan yang bersekolah
3. Golangan penerima pendapatan tidak tetap


pengangguran adalah orang yang masuk dala angkatan kerja  berusia 15-60 tahun yang sedang mencari pekerjaan atau tidak melakukan kegiatan pekerjaan. Terlebih dahulu kita lihat contoh jumlah grafik pengangguran di Indonesia

Contoh jumlah grafik pengangguran di Indonesia
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi78zx488fiLqnAPP6TwQsKFGi-dyyaHZMLKoSqZZLo2_4uV51NF6excMwhKua_bj6gTARCw9zwpbJNV4XvI-hxbeVzodBjeki3-5ZsG5TpOJ6E6kTwvAFhKx4nC02P2onIxGcj_JtTbiM/s1600/images+grafik+pengangguran+di+indonesia.jpg


Didalam pengangguran terdapat 2 kelompok yaitu pengagguran menurut lama waktu kerja dan pengangguran menurut penyebab.
Dalam pengguran menurut lama waktu kerja terbagi menjadi 3 kelompok :
1.  Pengangguran terbuka adalah seorang tenaga kerja yang benar-benar tidak bekerja atau sedang dalam mencari pekerjaan
2.  Setengah menganggur adalah tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35jam perminggu
3.  Penagguran terselubung adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimum karena tidak memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan bakat yang dimiliki.

Jenis pengangguran menurut penyebabnya, ada 4 yaitu :
1.        Pengangguran musiman adalah pengangguran yang terjadi karena perubahan permintaan terhadap tenaga kerja yang sifatnya berkala
2.  Pengagguran friksional adalah pengagguran yang terjdi akibat pergesaran tenaga kerja atau pergantian tenaga kerja
3.  Pengagguran struktural adalah pengangguran yang terjadi akibat ketidakcocokan antara keterampilan tenaga kerja yang dibutuhkan dengan penyedian tenaga kerja yang tersedia.
4.  Penagguran siklikal adalah pengangguran yang terjadi akibat naik turunya aktifitas dalam perekonomian suatu negara.

Karena maraknya pengangguran di Indonesia berikut cara untuk mengatasi pengangguran adalah sbagai berikut :
1.        Memperluas kesempatan kerja
2.       Wiraswata
3.       Program pendidikan dan pelatihan kerja
4.       Pengiriman tenaga kerja ke luar negri
5.       Penyedian informasi tentang kebutuhan tenaga kerja
6.       Meningkatkan mobalitas tenaga kerja dan modal
7.       Pengelolaan permintaan masyarakat.


                

Nama : Diana Ti Widyanti
Kelas  : 1EB24
NPM  : 29211322