Minggu, 27 Januari 2013


    Dua koperasi dilarang menghimpun dana!

JAKARTA. Dua koperasi masuk ke dalam pengawasan. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop) berniat membina kembali Koperasi Cipaganti dan Koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara.
Koperasi Cipaganti, unit usaha simpan pinjam PT Cipaganti Cipta Graha, membetot perhatian karena skema penempatan dana investasi yang tidak dirinci secara mendetail. Karena alasan itu, Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi Sardjito, memerintahkan agar koperasi ini kembali masuk dalam binaan Kemkop.
Rekomendasi Kemkop lumayan berat. Koperasi Cipaganti tidak diperbolehkan mengumpulkan dana masyarakat, sampai masalah administrasi tuntas. "Dalam masa pembinaan selama tiga bulan, koperasi dilarang menghimpun dana," tandas Suprapto, Asisten Deputi Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kemenkop.
Masalah lain dihadapi oleh koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara, yang berpusat di Karawang, Jawa Barat. Koperasi yang menawarkan investasi dengan sistem penitipan mobil itu tidak menggunakan rekening terpisah untuk menampung dana, tapi menggunakan rekening pengelola koperasi.
Vonis yang dijatuhkan, koperasi yang telah menghimpun dana Rp 60 miliar itu tidak boleh lagi menghimpun dana masyarakat selama masa pembinaan. Soeprapto berjanji, setelah tiga bulan pembinaan kedua koperasi itu bisa berjalan seperti biasa.
Koperasi Ar Ridho menjanjikan imbal hasil Rp 4 juta setiap bulan bagi setiap nasabah yang menitipkan mobil. Mobil tersebut kemudian disewakan melalui PT Gie Trans. Giatno Harido, Ketua Koperasi Ar Ridho mengaku telah menjaring 4.000 nasabah. "Untuk memperoleh keuntungan, dananya diputar dari perusahaan bentukan saya pribadi, Gie Trans itu," papar dia.
Sementara itu, koperasi Cipaganti menawarkan bunga pinjaman yang berkisar 1,4%-1,8% per bulan. Nilai investasi awal Rp 100 juta - Rp 2,5 miliar. Koperasi Cipaganti mengelola dana Rp 174,9 miliar, yang dimiliki 700 nasabah.

Komentar :
Menurut saya skema peminjaman uang merupakan hal yang wajar. Namun ada baoknya harus diteliti terlebih dahulu mengenai kemampuan perusahaan membayar return dan membayar utang ke koperasi. Kemudian legalitas koperasi dari sisi hukum harus dicermati.

Sumber : http://investasi.kontan.co.id/news/dua-koperasi-dilarang-menghimpun-dana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar